WELCOME

SELAMAT DATANG.

Please feel free to look around and find the information in this blog.

Silahkan melihat-lihat dan cari informasi yang ada di blog ini.

If there was an error posting, please in the comment.

Apabila ada kesalahan postingan, mohon di comment.

If not satisfied with the look of this blog, I apologize.

Kalau kurang puas dengan tampilan blog ini, saya mohon ma'af.

Visit this blog again next time.

Kunjungi lagi blog ini lain kali.

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2012

Tujuan didirikannya negara

Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :

1.Tujuan Negara Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

2. Tujuan Negara Menurut Machiaveli dan Shang Yang :
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.

3.  Tujuan Negara Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus,
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.

4. Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.

5. Tujuan Negara Menurut Krabbe
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).

6. Tujuan Negara Menurut Welfare State = Soscial Service State
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)

7. Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,"

Usaha pembelaan negara

1. Mempelajari pelajaran PKN
2. Mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI
4. Pengabdian sesuai profesi

Unsur-unsur berdirinya negara

Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :

1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

Senin, 10 September 2012

PRESTASI DIRI DAN KEUNGGULAN BANGSA

A. PENGERTIAN PRESTASI DIRI
Menurut Kamus Bahasa Indonesia "Prestasi" dalah hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya. Menurut Lefton, prestasi (achievement) adalah kesuksesan setelah di dahului oleh suatu usaha. Jadi prestasi yaitu dorongan untuk mengatasi kendala, melaksanakan kekuasaan, berjuang untuk melakukan sesuatu yang sulit sebaik dan secepat mungkin.
Orang yang berprestasi adalah orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena pada kenyataannya ia memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Menurut Robert Power, diri kita adalah people who make thinga happening ( pelaku yang mampu mewujudkan sesuatu). Ukuran untuk mengetahui kesuksesan ada dua yaitu :
1. Ukuran hasil, orang disebut sukses bila ia memiliki kekayaan, kekuasaan, ketenaran, kebahagiaan dan ketenaran
2. Ukuran proses, kesuksesan adalah mengetahui tujuan dalam hidup, berkembang untuk mencapai kekuatan dan menyebarkan hal-hal yang menguntungkan bagi orang lain.
Beberapa hal yang memungkinkan seseorang dapat meraih prestasi yaitu kemampuan berfikir, perilaku positif dan sikap yang positif (disiplin). Adapun prinsip-prinsip yang harus dikembangkan untuk menjadi orang yang berprestasi yaitu :
Tidak takut kalah atau gagal
Berjuang tiada henti
Menghargai prestasi orang lain
Tidak merasa puas dengan prestasi sekarang
Menurut A.A. Qowiy memberikan kiat-kiat bagaimana menghadapi kesulitan hidup dalam rangka meraih prestasi melalui sepuluh sikap positif, yaitu :
a. Tegar dalam menghadapi kesulitan yang datang
b. Mengambil hikmah dari kesulitan yang dihadapi
c. Gigih dalam mencari ilmu
d. Berani mengambil resiko
e. Tenang dalam bertindak
f. Membiasakan diri untuk senantiasa bekerja keras
g. Menikmati indahnya kesulitan yang menghadang
h. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
i. Mengembangkan sikap tawakkal
Menurut Abdullah Gymnastiar ada lima hal yang memacu seseorang menjadi pribadi prestatif, yaitu :
1. Percepatan diri
2. Sistem yang kondusif
3. Berdaya saing positif
4. Mampu bersinergi
5. Manajemen kalbu (hati)





B. PENGERTIAN POTENSI DIRI
Potensi yaitu daya, kekuatan, kemampuan, kesanggupan, kekuasaan, kemampuan, yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, dan sesuatu yang dapat menjadi aktual. Jadi Potensi Diri adalah kekuatan, kemampuan, dan kesanggupan yang ada pada diri seseorang yang bisa dikembangkan.
Secara umum potensi seseorang muncul dalam tiga bentuk yaitu :
1. Kemampuan dasar meliputi tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap
2. Sikap kerja meliputi ketekunan, ketelitian, tempo kerja dan daya tahan terhadap tekanan
3. Kepribadian meliputi semua kemampuan, perbuatan seratakebiasan baik yang bersifat jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang ditata dalam cara khas di bawah aneka pengaruh dari luar. Contoh keperibadian yaitu supel, ramah, ihlas, tulus dan lincah.

Macam-macam Potensi Diri
a. Potensi Fisik (Psychomotoric), yaitu potensi yang dapat diberdayakan sesuai fungsinya untuk berbagai kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup.
b. Potensi Mental Intelektual (intellectual Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebelah kiri). Fungsi potensi ini adalah untuk merencanakan sesuatu, menghitung dan menganalisis.
c. Potensi Sosial Emosional (Emotional Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebelah kanan). Fungsi ini untuk mengendlikan amarah, bertanggung jawab, motivasi, dan kesadaran diri.
d. Potensi Mental Spiritual (Spiritual Quotient). Potensi ini bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan jiwa sadar atau kearifan di luar ego. Secara sederhana Spiritual Quotient (SQ) merupakan kecerdasan yang berhubungan dengan keimanan dan akhlak mulia.
e. Potensi Daya Juang / Potensi Ketahanmalangan (Dversity Quotient). potensi ini merupakan potensi kecerdasan manusia yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan keuletan, ketangguhan, dan daya juang yang tinggi
Perlunya mengetahui potensi diri adalah sebagai upaya untuk memperluas dan memeperdalam kesadaran mengenai berbagai kecendrungan dan kekhususan diri sendiri, baik yang sudah teraktualisasi maupun yang belum. Potensi diri harus dikembangkan, manfaat pengembangan potensi diri adalah untuk mengembangkan nature dan nurture. Nature adalah kepribadian yang terbentuk dari bawaan/lahir/bakat, sedangakan Nurture adalah kepribadian manusia yang terbentuk karena pengaruh lingkungan.
Potensi diri meliputi ; potensi fisik (seperti ; keterampilan, kekuatan, kesehatan, ketahanan,) dan potensi nonfisik (seperti ; bakat, motivasi, minat, kecerdasan, perasaan). Menurut Howard Gardner : Hal terpenting bagi kita adalah menyadari dan mengembangkan semua ragam kecerdasan manusia dan kombinasi-kombinasinya. Kita berbeda karena memiliki kombinasi kecerdasan yang berlainan. Apabila kita menyadari hal ini, setidaknya kita lebih punya peluang menangani berbagai masalah yang kita hadapi di dunia ini dengan baik
Menurut La Rose menyebutkan bahwa pengembangan diri dapat diwujudkan melalui langkah-langkah :
Bergaul dengan orang yang berbeda profesi
Pilih teman yang bisa diajak diskusi dan tidak mudah tersinggung
Bersikap dan berfikir positif
Biasakan mengucapkan terima kasih
Biasakan mengatakan hal-hal yang menghargai orang lain
Biasakan berbicara efektif
Adapun cara mengembangkan potensi diri agar dapat prestasi yang tinggi yaitu :
Kenali potensi yang ada diri
Merumuskan dan menentukan cita-cita hidup
Belajar dengan rajin, ulet, tekun, dan tanpa kenal lelah
Janganlah kecil hati dan rendah diri
Jika ada kemauan pasti ada jalan
Selalu berdoa memohon pertolongan kepada Tuhan

Hambatan-hambatan dalam pengembangan Potensi Diri
Hambatan dari dalam diri individu sendiri, seperti berprasangka buruk, tidak memiliki tujuan yang jelas, enggan mengenal dirinya sendiri, tidak mau menerima umpan balik, kurang mau mengambil resiko, takut situasi baru, sikap acuh tak acuh
Hambatan yang berasal dari lingkungan, seperti sistem pendidikan yang dianut, lingkungan belajar/bekerja, kebiasaan atau budaya.

C. MACAM-MACAM KECERDASAN
Menurut Howard Gardner dalam Teori Kecerdasan Majemuk (Multiple Intellegences), mengemukakan kemampaun manusia terdiri dari delapan kecerdasan yaitu :
1. Kecerdasan Linguistik, yaitu kemampuan menggunakan kata secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan
2. Kecerdasan Matematis-Logis yaitu kemampuan menggunakan angka dengan baik dan melakukan penalran dengan benar
3. Kecerdasan Spasial yaitu kemampuan memersepsi dunia spasial-visual secara akurat dan mentransformasi persepsi dunai tersebut
4. Kecerdasan Kinestetis-Jasmani, yaitu keahlian menggunakan seluruh tubuh untuk mengekspresikan ide dan perasaan dan keterampilan menggunakan tangan untuk menciptakan atau mengubah sesuatu.
5. Kecerdasan Musikal, yaitu kemampuan menangani bentuk-bentuk musik dengan cara memersepsi, membedakan, mengubah dan mengekspresikannya.
6. Kecerdasan Interpersonal, yaitu kemampuan memersepsi dan membedakan suasana hati, maksud, motivasi dan perasaan orang lain
7. Kecerdasan Intrapersonal, yaitu kemampuan memahami dieri sendiri dan bertindak berdasrkan pemahaman tersebut
8. Kecerdasan Naturalis, yaitu keahlian mengenali dan mengategorikan spesies (flora dan fauna) di lingkungan sekitar.

Menurut Thomas Amstrong, ada 3 faktor yang mempengaruhi kecerdasan pada diri manusia yaitu :
1. Faktor biologis
2. Faktor Sejarah hidup pribadi
3. Faktor latar belakang kultural dan historis

Dampak globalisasi

A. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI GLOBALISASI
Dampak positif Globalisasi
a. Meningkatkan dinamika (perubahan) Komunikasi dan Transportasi
b. Terbukanya lapangan pekerjaan
c. Pesatnya Pertumbuhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibidang HAM dan Lingkungan Hidup
d. Menumbuhkan semangat toleransi antar sesama penduduk dunia
e. Pesatnya gerakan demokrasi di berbagai negara
Dampak Negatif Globalisasi
a. Semakin kuatnya kelompok ekonomi kuat dan semakin lemahnya daya saing pemilik modal kecil
b. Menurunnya kualitas Sumber Daya Alam
c. Meningkatnya Kerusakan Lingkungan
d. Semakin canggihnya tindak kejahatan yang mengguakan teknologi canggih
e. Meningkatnya BudayaKonsumtif (yaitu budaya atau kebiasaan masyarakat untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok atau mendesak.)

B. DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP INDONESIA
1. Di Bidang Politik
a. Meningkatnya kesadaran dan gerakan menyuarakan demokratisasi, penegakan HAM dan supremasi hukum
b. Semakin kuatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah demi tegaknya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bertanggung jawab
c. Maraknya gerakan demonstrasi (unjuk rasa) yang melibatkan massa, sebab masyarakat mengikuti budaya politik berbagai negara yang sering terlihat di berbagai media massa. Selain itu demostrasi juga diperbolehkan oleh Undang-Undang walaupun kadang-kadang melanggar undang-undang
d. Semakin banyak terbentuknya partai politik, organisasi nonpemerintah dan LSM.
2. Di Bidang Ekonomi
a. Adanya liberalisasi perdagangan mendorong pemilik modal besar semakin kuat dan pemilik modal kecil semakin lemah dalam persaingan bebas
b. Banyaknya industri besar bertaraf internasional menggunakan perangkat teknologi canggih. Hal ini membuat industri tersebut memerlukan sedikit SDM.
c. Kuatnya pengaruh mata uang dollar Amerika Serikat terhadap perekonomian indonesia
d. Privatisasi bebberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
e. Berkurangnya subsidi bagi rakyat
3. Di Bidang Sosial Budaya
a. Semikin tumbuhnya sikap individualistis dan lunturnya sikap toleran, kesetiakawanan sosial dan gotong royong
b. Semakin memudarnya nilai moralitas dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. Semakin derasnya nilai-nilai budaya dan gaya hidup barat yang diterima masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik dan ditiru mentah-mentah meskipun belum tentu sesuai dan cocok dengan kebiasaan dan budaya sendiri
4. Di Bidang Lingkungan Hidup
a. Meningkanya pencemaran air dan udara akibat aktivitas industri-industri besar di indonesia
b. Meningkatnyakerusakan hutan akibat penebanganbesar-besaran, baik yang legal maupun ilegal
c. Meningkatnya peristiwa kebakaran hutan yang diakibatkan oleh pembukaan hutan dengan cara membakar hutan.


C. DAMPAK GLOBALISASI BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarkat
a. Semakin tumbunya pola hidup individualistis dan pragmatis
b. Tingkat kepedualian dan kesetiakawanan sosial dirasakan semakin luntur
c. Interaksi dan kebersamaan sosial secara fisik cenderung berkurang, namun dinamika komunikasi dan jangkauan masyarakat semakin luas
d. Semakin tingginya persaingan hidup masyarakat
e. Nilai-nilai moral etik dalam pergaulan masyarakat cenderung semakin terabaikan
2. Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berangsa dan Bernegara
Semakin meningkatnya kesadarn masyarakt akan hak dan kewajibannya sebgai warga negara
Tingkat kontrol masyarakat terhadap pemerintah semakin meingkat
Pola hubungan antar negara semakin dekat dan saling terkait, ketergantungan dan pengaruh-mempengaruhi
Semakin tingginya kesadaran masyarakt terhadap kesetaraan pria-wanita(kesetaraan gender) dalam politik
Tumbuhnya gerakan pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia

D. SIKAP TERHADAP DAMPAK GLOBALISASI
Sikap-sikap yang sebaiknya dikembangkan dalam menghadapi dampak globalisasi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) indonesia
2. Meningkatkan kualitas nilai-nilai keimanan dan moralitas masyarakat
3. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antar bangsa
4. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk mendesak negara-negara maju agar mau memberikan dana perbaikan lingkungan hidup
5. Meningkatkan jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan Nasionalisme

Globalisasi


A. PENGERTIAN GLOBALISASI
Menurut A.G. MacGrew, Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat belahan dunia yang lain.
Menurut Internasional Monetary Fund (IMF), Globalisasi adalah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di duia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
Menurut Bank Dunia, Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.
Jadi Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling berintraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi di tujukkkan dengan beberapa tanda-tanda yaitu :
Meningkatnya perdagangan global
Meningkatnya aliran modal internasional (investasi langsung dari luar negeri)
Meningkatnya lairan data lintas atas (; penggunaan internet, satelit komunikasi dan telepon)
Adanya desakan berbagai pihak untuk mengaddili penjahat perang di Mahkamah Kejahatan Internasional (internastional Criminal Court)dan adanya gerakan untuk menyerukan keadilan internasional
Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange) internasional
Menyebar luasnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya akses individu terhadap berbagai macam budaya
Meningkatnya perjalanan dan turisme tingkat negara
Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi ilegal
Berkembngnya infrastuktur telekomunikasi global
Berkembangnya sistem keuangan global
Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional
Meningkatnya peran organisasi-organisasi internasional (WTO,IMF) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi internasional.

Ada tiga (3) faktor penyebab meningkatnya globalisasi yaitu ; adanya perubahan politik dunia, aliran informasi yang cepat dan luas, dan berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / traansnasional
Adanya Perubahan Politik Dunia
Menurut Anthony Giddens pengaruh politik yang mempengaruhi meningkatnya globalisasi yaitu :
Bubarnya Uni Soviet Tahun 1991dan jatuhnya Komunisme Model uni Soviet
Munculnya Mekanisme Pemerintahan Internasioal dan Regional
Munculnya Organisasi Antarpemerintah (Intergovermental Organizations/IGOs) dan Organisasi Non-pemerintahInternasional (International Non-govermental Organizations/INGOs
Adanya Aliran Informasi yang cepat dan luas, hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya kemajuan dibidang teknologi
Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / transnasioal (Transnasional Corporation – TNCs) yaitu perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara
Faktor Pendukung Globalisasi yaitu :
Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
Adanya integrasi ekonomi dunia
B. ARTI PENTING GLOBALISASI BAGI INDONESIA
Globalisasi adalah sebuah realita, artinya globalisasi tidak bisa dihindari, dan setiap bangsa atau negara mau tidak mau akan masuk ke dunia yang global yang disebut globalisasi. Salah satu cara negara mempersiapkan diri untuk menghadapi globalisasi adalah dengan membangun sistem pendidikan yang baik yang bertujuan untuk menciptakan SDM-SDM yang berprestasi, tekun, jujur, ulet dan mau belajar terus-menerus demi kemajuan diri, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
Hukum globalisasi bagi bangsa indonesia yaitu (1) apappun yang terjadi di indonesia bisa menimbulkan reaksi di dunia internasional, (2) apapun yang terjadi di dunia internasional bisa memmengaruhi indonesia.

C. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI
Sejak bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya, bangsa indonesia mulai menjalin hubungan kerjasama dengan bangsa/negara lain. Dalam menjalin hubungan kerjasama terseut bangsa indonesia menggunakan polotik luar negeri "BEBAS AKTIF".
Tujuan-tujuan politik luar negeri indonesia yaitu :
1. Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke
2. Membentuk masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah NKRI
3. Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk tatanan dunia baru yang bebas dari imprialisme dan kolonialisme
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri indonesia yaitu :
a. Negara indonesia menjalankan politik damai
b. Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan negeri masing-masing negara.
c. Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi
d. Negara indonesia berusaha mempermudah jalannyapertukran pembayaran internasional
e. Negara indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada pigam PBB
f. Negara indonesia dalam lingkunga PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud
Politik Bebas Aktif bangsa indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Politik Bebas Aktif artinya ;
Ø Bebas artinya indonesia bebas menentukan sikap dan pandngannya terhadap masalah-masalah internasional. Selain itu, bebas juga berarti bangsa indonesia tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia (blok Barat (liberalis) atau blok Timur (komunis))
Ø Aktif artinya indonesia aktif memperjuangankan perdamaian dan ketertiban dunia. Selain itu, indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan, kebebasan dan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Contoh peranan indonesia dalam dunia internasional dengan politik bebas aktifnya :
Indonesia menyelenggarakan Konfrensi Asia Afrika (KAA), tanggal 24 April 1955 di Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta
Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB)tahun 1961. gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan perang dingin antar Blok Barat dengan Blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.
Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN)
Indonesai aktif membantu menyelesaikan konflik di Bosnia, Filipina, Kampuchea dan negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang saudara

Hubungan Internasional di Era Globalisasi
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), Hubungan Internsional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek seperti ; organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Asas-asas Hubungan Internasional
Asas Teritorial, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya
Asas Kebangsaan, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral mapun multilateral yaitu kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia) serta letak geografis. Hubungngan internasional diperlukan oleh setiap negara karena :
Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta atau intervensi dari negara lain
Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain

Otonomi daerah

A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
  1. Tujuan Otonomi Daerah
  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  • Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  • Meringankan beban pemerintah pusat
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
  • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah

3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
  • Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. memilih pemimpin daerah
  3. mengeloloa aparatur daerah
  4. mengelola kekayaan daerah
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. mewujudakan keadilan dan pemerataan
  5. meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
  6. meningkatkan pelayanan kesehatan
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  11. melestarikan lingkungan hidup
  12. mengelola administrasi kependudukan
  13. melestarikan nilai sosial budaya
  14. membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  15. kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan

  • Asas-Asas Otonomi Daerah
  1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
  2. Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  3. Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  • Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
  1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
  2. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
  3. Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
  • Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
  1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi (peradilan)
  • Moneter dan fiskal nasional
  • agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
  • g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
  • o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
  • p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD

f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah




2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)

g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD

h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)

BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.





KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota

Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati

PEMBELAAN TERHADAP NEGARA

A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Sifat-Sifat Negara

Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.

Unsur-Unsur negara

Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)


B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :

Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru

2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :

Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :

Menciptakan keamanan ekstern
Memelihara ketertiban intern
Mewujudkan keadilan
Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
Memberikan kebebasan kepada individu

Fungsi negara yaitu :

Melaksanakan penertiban
Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
Pertahanan
Menegakkan keadilan


D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk negara

Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
Bentuk Pemerintahan

2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan

Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang

3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara

Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu


E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara

Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.

Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :

- Asas ius Sanguinis (keturunan)
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)

Stetsel Kewarganegaraan yaitu :

Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.

Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :

Orang bangsa indonesia asli
Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang


F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik

Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan

2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi

Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)

3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya

Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan

Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)

5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara

Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.

Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J

G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA

UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:

Pendidikan kewarganegaraan
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
Pengabdian sesuai dengan profesi

Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

A. Kedaulatan Rakyat
Setiap negara memerlukan kedaulatan,baik ke luar maupun ke dalam. Menurut Jean Bodin (1530-1596). Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kekuasaan tertinggi itu sah dan harus ditaati rakyat. Jika suatu negara telah merdeka, secara otomatis negara itu berdaulat. Demikian juga negara Indonesia. Kedaulatan negara Indonesia diperoleh dengan perjuangan. Oleh karena itu, kita wajib mempertahankan kedaulatan negara ini dengan berperan aktif dalam pembangunan.
1. Pengertian Kedaulatan
Berdaulat asal kata dari daulat (dari bahasa arab) yang berarti kekuasaan. Jadi, berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari bahasa latin yaitu supremus, artinya yang tertinggi. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Makna Kedaulatan Rakyat
Menurut teori, suatu negara yang akan berdiri harus memenuhi tiga syarat, yaitu :
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu negara.
b) Wilayah/daerah
Adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas ditempat negara itu untuk dapat melaksanakan kedaulatannya.
c) Pemerintah yang berdaulat
Adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan rakyatnya dan menjaga seluruh tanah air serta segenap rakyatnya.
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyat. Pengertian kedaulatan ada 2 yaitu,
1. Kedaulatan kedalam
Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengakapan negara yang diperlukan untuk itu. Dalam pembukaan UUD 1945 kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara sebagai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
2. Kedaulatan keluar
Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini berarti pula bahwa bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya (pasal-pasal), yaitu :
a. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian pribadi, dan keadilan sosial (Pembukaan Uud 1945 alinea ke-4)
b. Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Teori-teori Kedaulatan
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Raja atau penguasa mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa.
Teori ini pernah dianut oleh negara jepang pada saat dipimpin Kaisar Tenno Heika sehingga dia dianggap sebagai keturunan dewa matahari.
b) Teori Kedaulatan Raja
Teori ini merupakan penjabaran dari teori kedaualatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan dan keturunan Raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang dapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Kekuasaan Raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Teori ini pernah diterapkan di negara Prancis saat dipimpin oleh Louis XIV.
c) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul dengan berdirinya suatu negara. Teori ini pernah diterapkan di Jerman pada saat diperintah oleh Hitler.
d) Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori ini adalah hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis misalnya UUD dan Peraturan perundang-undangan. Pelaksaan pemerintah dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara hukum modern.
e) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Keabsolutan kekuasaan pemerintah perlu dibatasi dengan adanya pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika. Ajaran itu menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1) Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang. Contoh dari kekuasaan legislatif yaitu : DPR, MPR, DPD.
2) Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Contoh dari kekuasaan eksekutif yaitu : Presiden dan Wakil Presiden.
3) Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Contoh dari kekuasaan yudikatif yaitu : MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial).
Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat :
1) Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badang atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
3. Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Bentuk kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat antara lain sebagai berikut :
a) Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Indonesia. Salah satu pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
b) UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2 berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD memiliki kekuasaan legislatif yang sama.
Badan-badan perwakilan rakyat yang ada di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan adalah :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
6) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c) Pancasila
Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dengan demikian, jelaslah bahwa negara kita menganut kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh MPR, DPR,DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
4. Perkembangan Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Perjalanan demokrasi yang menceminkan kedaulatan rak yat di Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai saat ini dibagi menjadi 4 periode
a) Periode 1945-1959
sDalam periode ini terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Selain itu, terjadi beberapa peristiwa penting, misalnya intervensi Belanda dan pemberontakan. Pada periode ini, sistem kedaulatan rakyat lebih menonjolkan kepentingan individu dan golongan daripada bangsa dan negara. Semua itu dikarenakan peranan parlemen dan partai lebih menonjol sehingga sistemnya cenderung liberal.
b) Periode 1959-1965
Periode ini ditandai dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Dengan adanya Dekret Presiden tersebut, sistem pemerintahan kembali ke UUD 1945. Namun terhadap pelaksanaannya terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945 dengan munculnya sistem demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ini menjurus pada pengultusan individu seorang presiden. Pelaksanaan demokrasi terpimpin juga cenderung bergeser menjadi pemusatan kedaulatan pada presiden. Misalnya pembentukan MPRS dengan Penpres No 2/1959.
c) Periode 1966-1998
Periode ini ditandai dengan lahirnya orde baru sebagai amanat rakyat. Orde baru bertujuan mengoreksi tatanan lama yang telah melakukan penyimpangan UUD 1945 dan melaksanakan Pancasila dan UUD secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya, orde baru tidak mampu membawa masyarakat dan bangsa pada kehidupan yang demokratis. Hal itu karena posisi pemerintah lebih kuat daripada rakyat sehingga kedaulatan rakyat tidak tercapai. Pada masa ini kedaulatan rakyat sangat lemah karena lembaga perwakilan rakyat seolah-olah hanya mengikuti kehendak eksekutif
d) Periode 1998-sekarang
Periode ini dimulai pada saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional sehingga terkenal dengan sebutan masa reformasi. Pelaksanaan kedaulatan pada masa ini lebih terbuka dan demokratis. Pemerintah mulai membuka kembali komunikasi dengan rakyat secara terbuka dan transparan. Bukti pelaksanaan kedaulatan rakyat yang demokratis ialah diselenggarakannya pemilihan umum pada masa itu yang diikuti 48 partai politik.
Perkembangan selanjutya, kedaulatan rakyat makin menungkat. Puncaknya ketika dilakukan pemilu 2004. Pemilu 2004 dinilai sebagai pemilu yang demokratis karena keterbukaan dan transparansi terlihat nyata. Pemilihan anggota legislatif sangan terbuka, terlebih lagi pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung sehingga rakyat dapat menentukan keinginan dan harapannya sendiri.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat.
Negara Indonesia adalah penganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sehingga jelas bahwa Indonesia menganut paham demokrasi. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara.
1. Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Indonesia memiliki prinsip sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, yaitu :
a) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945).
b) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
c) Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
d) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
e) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945).
f) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat (3) UUD 1945).
Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, ada dua asas, yaitu asas kerakyatan dan musyawarah untuk mufakat.
a) Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita – cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita – cita dengan rakyat
b) Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memerhatikan aspirasi atau kehendak atau kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan.
Selanjutnya, untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diperlukan tertib hukum. Tertib hukum akan dapat terlaksana jika negara Indonesia menganut teori kedaulatan hukum. Oleh karena itu, Indonesia mendasarkan sistem pemerintahannya pada hukum dan tidak bersifat absolut. Artinya, kekuasaan yang ada di negara kita, dibatasi dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Sebagai negara yang menganut kedaulatan hukum, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
a) Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang menyangkut persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan.
b) Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain.
c) Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
Ciri-ciri yang menunjukkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia menganut kedaulatan hukum adalah :
a) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
b) Diakuinya hak asasi manusia dan dicantumkan dalam konstitusi dan perundang-undangan.
c) Adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan.
d) Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
e) Adanya kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
f) Adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi, negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sedangkan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional.
2. Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Lembaga pemegang kedaulatan rakyat di Indonesia terdiri atas lembaga kedaulatan rakyat dipusat dan di daerah.
a) Lembaga pemegang kekuasaan rakyat dipusat
Lembaga pemegang kedaulatan rakyat dipusat terdiri sebagai berikut :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis permusyawaratan rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang sebagai berikut :
a) Susunan dan keanggotaan MPR
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
b) Kedudukan MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
c) Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 8, MPR memiliki tugas dan wewenang antara lain :
(1) Mengubah dan menetapkan UUD.
(2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR.
(3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR.
(4) Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
(5) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
(6) Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
d) Hak dan kewajiban MPR
Anggota MPR mempunyai hak yaitu :
(1) Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.
(2) Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
(3) Memilih dan dipilih.
(4) Membela diri.
(5) Imunitas.
(6) Protokoler.
(7) Keuangan dan administrasi.
Kewajiban anggota MPR, yaitu :
(1) Mengamalkan Pancasila
(2) Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
(3) Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional.
(4) Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
(5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang memiliki susunan, kedudukan, fungsi, dan tugas sebagai berikut :
a) Susunan dan Keanggotaan DPR ;
-Anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
-Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
-Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.
-Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun
b) Kedudukan dan fungsi DPR
DPR mempunyai 3 fungsi, yaitu :
(1) Legislasi  menjalankan kekuasaan membentuk UUD.
(2) Anggaran  membahas atau mengubah RAPBN dan menetapkan APBN.
(3) Pengawasan  melakukan pengawan terhadap pemerintah.
c) Tugas dan wewenang DPR
Tugas dan wewenang DPR antara lain
(1) membentuk undang – undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
(2) membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang – undang
(3) menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan
(4) memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang – undang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan,dan agama
(5) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD
(6) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang – undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijkana pemerintah.
(7) Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang di ajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah dll
(8) Memilih anggota badan pemeriksa keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD
d) Hak dan kewajiban dpr
Hak yang dimiliki setiap anggota DPR adalah:
(1) mengajukan RUU
(2) mengajukan pertanyaan
(3) menyampaikan usul dan pendapat
(4) memilih dan dipilih
(5) membela diri
(6) imunitas
(7) protokoler
(8) keuangan dan administratrif
kewajiban anggota DPR adalah:
(1) mengamalkan Pancasila
(2) melaksanakan UUD dan peraturan perundang-undangan
(3) melaksanakan kehidupan demokrasi
(4) mempertahanakan dan memelihara kerukunan nasional
(5) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
(6) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
(7) mendahulukan kepentingan negara
(8) memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis
(9) menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
(10) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
3) Dewan Perwakilan Daerah
a) susunan dan keanggotaan DPD
berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 109, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
b) kedudukan dan fungsi DPD
DPD mempunya fungsi antara lain:
(1) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legilasi tertentu
(2) pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
c) tugas dan wewenang DPD
tugas dan wewenang DPD antara lain:
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
(2) DPD ikut membahas rancangan undang-undang
(3) DPD memberikan pertimbangan rancangan undang-undang
(4) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
d) hak dan kewajiban DPD
sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki hak antara lain:
(1) mengajukan rancangan undang-undang
(2) ikut membahas rancangan undang-undang
sebaliknya setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain:
(1) menyampaikan usul dan pendapat
(2) memilih dan dipilih
(3) membela diri
(4) imunitas
(5) protokoler
(6) keuangan dan administratif
kewajiban anggota DPD, antara lain:
(1) mengamalkan pancasila
(2) melaksanakan UUD dan peraturan perundang-undangan
(3) melaksanakan kehidupan demokrasi
(4) mempertahanakan dan memelihara kerukunan nasional
(5) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
(6) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
(7) mendahulukan kepentingan negara
(8) memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis
(9) menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
(10) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
4) Presiden dan Wakil Presiden
Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden (pasal 4 ayat (1)).
a) Kekuasaan presiden sebagai Kepala Negara:
(1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (pasal 10)
(2) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11)
(3) Presiden menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
(4) Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain (pasal 13)
(5) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14)
(6) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15)
b) Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan (Chief of Executife) :
(1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (pasal 4).
(2) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).
c) Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif :
(1) Presiden mengajukan RUU kepada DPR (pasal 20), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23).
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
(3) Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (pasal 22).
5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas BPK antara lain untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23E ayat (1)). Hasil pemeriksaan keungan negara oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat (2)).
6) Kekuasaan Kehakiman
Menurut pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu :
a) Mahkamah Agung
Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perarutan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang (pasal 24A ayat (1) UUD 1945).
b) Mahkamah Konstitusi
Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang daasar, memutus pembubaran politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c) Komisi Yudisial
Di dalam pasal 24 B ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
b) Lembaga Kedaulatan Rakyat di Daerah :
1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi memiliki susunan, kedudukan, fungsi, tugas, hak, dan kewajiban sebagai berikut
a. Susunan dan Keanggotaan DPRD Provinsi
DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Menurut UU No.12 Tahun 2003 pasal 49, anggota DPRD provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak banyaknya 400 orang. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
b. Kedudukan dan Fungsi DPRD Provinsi
DPRD Provinsi berkedudukan di tingkat provinsi. DPRD provinsi mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
c. Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
(1) Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama;
(2) Menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
(3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui Mendagri.
(5) Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
d. Hak dan Kewajiban DPRD Provinsi
Hak yang dimiliki anggota DPRD Provinsi antara lain : mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, emmilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keungan, dan administratif. Adapun kewajibannya antara lain : mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD RI dan menaati segala peraturan perundang-undangan, dan menjaga etikda dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota memiliki susunan, kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Susunan dan Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Menurut UU No.12 Tahun 2003 Pasal 50, anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah sekurang kurangnya 20 orang dan sebanyak banyaknya 45 orang. Keanggotaan DPRD Kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden.
b. Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
c. Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota :
(1) Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/wali kota untuk mendapat persetujuan bersama
(2) Menetapkan APBD kabupaten/kota bersama-sama dengan bupati/wali kota
(3) Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
d. Hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota
Hak DPRD kabupaten/kota sebagai lembaga kedaulatan rakyat di daerah adalah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Hak anggota DPRD kabupaten/kota antara lain :
(1) Mengajukan rancangan peraturan daerah
(2) Mengajukan pertanyaan
(3) Menyampaikan usul dan pendapat
(4) Memilih dan dipilih
(5) Membela diri
(6) Imunitas
(7) Protokoler
(8) Keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota antara lain :
(1) Mengamalkan Pancasila
(2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
(3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
(4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah
(5) Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
c) Lembaga Kedaulatan Rakyat di Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai wewenang yaitu :
(1) Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
(2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
(3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
(4) Membentuk panitia pemilihan kepala desa
(5) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan aspirasi masyarakat
(6) Menyusun tata tertib BPD
BPD mempunayi hak meminta keterangan kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan kepala desa menetapkan peraturan desa. Pelaksanaan peraturan desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
C. Hubungan Partai Politik dengan Kedaulatan Rakyat
Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam UUD’45, yang telah diamandemen, Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Dalam Menyalurkan hak kedaulatannya, warga negara dapat melakukan berbagai cara, antara lain melalui hak berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dengan UU), Pasal 28 ayat 2 (Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya), dan pasal 28 D ayat 3 (setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).
Berbagai UU sebagai pelaksanaan dari UUD telah disahkan, salah satunya tentang partai politik ( UU no. 31 tahun 2002 ) Yang merupakan perubahan dan pembaharuan dari UU sebelumnya.
Konsideran UU nomer 31 tahun 2002 tentang partai politik , antara lain menyebutkan sebagai berikut :
1. Bahwa kemerdekaan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari HAM sebagaimana di akui dan dijamin dalam UUD ’45.
2. Bahwa usaha memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam NKRI, demokratis dan berdasarkan hukum.
3. Bahwa kaidah – kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam NKRI perlu diberi landasan hukum.
4. Bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam membangun kehidupan demokrasi yang mejunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran.
Ada dua ciri negara demokrasi, yaitu pertama Partisipasi masyarakat/warga negara dalam pemerintahan dan dijaminnya HAM. Melalui parpol, rakyat dapat berperan serta dalam pemerintahan negara. Parpol adalah Organisasi politik yang dibentuk oleh sekolompok warga negara RI. Tujuan parpol adalah :
1. Tujuan umum parpol adalah :
A. Mewujudkan cita – cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan UUD 1945.
B. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.
C. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan khusus parpol adalah memperjuangkan cita – citanya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Keanggotaan parpol adalah sebagai berikut :
1. Warga negara RI yang telah berumur 17 tahun/sudah menikah
2. Keanggotaan bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif.
D. Sikap postif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat
Pasal 1 ayat dua UUD 1945 “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilu. Pemilu diselenggarakan oleh DPR, DPD, DPRD, Serta memilih Presiden dan Wapres.
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat antara lain :
1. Tidak mengganggu jalannya pemilu
2. Berperan serta dalam penentuan anggota badan pemeriksa keuangan.
3. Ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia
Salah satu asas demokrasi adalah adanya partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Pemerintah dimulai dari tingkat RT hingga pemerintah RI. Peraturan pemerintah, mempunyai maksud agar kehidupan warganya menjadi lebih baik. Jadi, berhasilnya tugas pemerintah tergantung partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah.

Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Hakikat Demokrasi dan Macam-Macam Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan, "demokrasi adalah system pemerintahan yang diselenggarakan 'dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat'". Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat.
Mungkin kita pernah mendengar ungkapan bahwa pemilihan umum adalah "pesta demokrasi". Di setiap kali diselenggarakannya pemilihan umum, kita pastinya menyaksikan kemeriahan ketika semua orang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Disana mereka menggunakan hak mereka sebagai warga negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Berdasarkan UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi. Akan tetap keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 pada era reformasi.
Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dalam hubungan ini, DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Adapun unsur-unsur rule of law meliputi:
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Negara Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu pada kalimat: "…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…"
Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya:
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil
3. Pemilihan umum yang bebas, artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
6. Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

Minggu, 09 September 2012

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

Setiap orang-orang mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing agar kepentingan antar orang tidak berbentrokan dengan kepentingan orang lain, maka dibuatlah aturan atau kaidah hidup.
Kaidah hidup adalah, pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kaidah hidup disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ada yang tertulis dan tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan yang tertulis: undangan-undang, peraturan pemerintah, dll.
Peraturan perundang-undangan yang tidak tertulis: convention
Tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia diatur dalam undang-undang no.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hierarki (Tata Urutan) Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia

Sepanjang sejarah ketatanegaraan R.I. telah memberlakukan 3 macam, tat urutan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
a.       Berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966/, terdiri dari:
1.       UUD 1945
2.       Ketetapan MPR (TAP MPR)
3.       UU/PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
4.       Peraturan Pemerintah (PP)
5.       Keputusan Presiden (KEPRES)
6.       Peraturan Pelaksana
b.      Berdasarkan Ketetapan MPR NO.III/MPR/2000, terdiri dari:
1.       UUD 1945
2.       Ketetapan MPR (TAP MPR)
3.       UU (Undang-undang)
4.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)
5.       Peraturan pemerintah (PP)
6.       Keputusan Presiden (KEPRES)
7.       Peraturan Daerah (PERDA)
c.       Menurut UU No.10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari:
1.       UUD 1945
2.       Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3.       Peraturan Pemerintah
4.       Peraturan Presiden
5.       Peraturan Daerah

Pentingnya peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia bagi warga negara yaitu sebagai berikut:
1.     1.   Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
2.      2.  Menjamin kepastian hukum warga negara
3.      3.  Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.