Setiap orang-orang mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing agar kepentingan antar orang tidak berbentrokan dengan kepentingan orang lain, maka dibuatlah aturan atau kaidah hidup.
Kaidah hidup adalah, pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kaidah hidup disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ada yang tertulis dan tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan yang tertulis: undangan-undang, peraturan pemerintah, dll.
Peraturan perundang-undangan yang tidak tertulis: convention
Tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia diatur dalam undang-undang no.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hierarki (Tata Urutan) Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Sepanjang sejarah ketatanegaraan R.I. telah memberlakukan 3 macam, tat urutan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
a. Berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966/, terdiri dari:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
3. UU/PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden (KEPRES)
6. Peraturan Pelaksana
b. Berdasarkan Ketetapan MPR NO.III/MPR/2000, terdiri dari:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
3. UU (Undang-undang)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)
5. Peraturan pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (KEPRES)
7. Peraturan Daerah (PERDA)
c. Menurut UU No.10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari:
1. UUD 1945
2. Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Pentingnya peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia bagi warga negara yaitu sebagai berikut:
1. 1. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
2. 2. Menjamin kepastian hukum warga negara
3. 3. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
0 komentar:
Posting Komentar